Sejarah tak akan pernah terulang lagi….
Hari ini Selasa 4 Oktober 2011 menjadi hari yang teramat penting bagi kita semua karena berhasil menyelamatkan sebuah cagar budaya teramat penting dalam sebuah perjalanan sejarah sarana kesehatan di Kota Magelang. Bangunan UGD RSU Tidar Magelang, sebuah bangunan yang menjadi cikal bakal RSU akan tetap lestari dan masih dapat kita saksikan di masa-masa yang akan datang.
Tadi pagi saya (Bagus Priyana), Pak Soli Saroso dan Pak MBilung Sarawita mendampingi 2 orang petugas dari BP3 (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala) Prov. Jawa Tengah beraudiensi dengan pihak RSU Tidar Magelang mengenai klarifikasi dan upaya penyelamatan cagar budaya di rumah sakit tersebut. Kami diterima dengan baik secara langsung oleh Direktur RSU Tidar Magelang dr. Sri Harso, M.Kes, SpS beserta staf di aula rumah sakit. Hal menarik kami dapatkan bahwa pertemuan ini akan terjadi sedikit ‘ganjalan’ dari pihak RSU Tidar tetapi dugaan kami keliru. Pihak BP3 memberikan maksud tujuannya bahwa kedatangannya untuk meninjau langsung kondisi lapangan dan kami juga menyampaikan hal yang yang sama tentang pentingnya pelestarian cagar budaya.
Sesudah hal-hal tsb, ternyata dr. Sri Harso, M.Kes, SpS menyampaikan permohonan maaf berkaitan pernyataannya di media beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa hanya bagian Pendopo saja yg masuk dalam cagar budaya. Hal ini terjadi karena hanya berdasarkan master plan proyek yang hanya menyisakan Pendopo dan meniadakan bangunan UGD. Setelah pihak BP3 menyodorkan bukti tentang UGD juga termasuk cagar budaya barulah pihak rumah sakit menyadari kesalahannya dan meralatnya.
Menurutnya untuk bagian Pendopo juga sudah dianggarkan pada tahun depan diadakan perbaikan terutama bagian atap yg sudah rapuh. Tapi pihak BP3 menyarankan bahwa karena akan diadakan perbaikan maka harus koordinasi dan konsultasi dengan pihak BP3 agar dlm perbaikan tersebut tidak menyalahi undang-undang dan aturan yang berlaku lainnya dan pihak RSU pun setuju dengan hal tsb.
Sesudah itu dilanjutkan peninjauan keliling plus pendokumentasian lokasi. Dari hasil obrolan dg pihak BP3 (tapi bukan pernyataan lho, krn petugas hanya bersifat mengumpulkan data dan yg berhak menyampaikan hasil laporan resmi adalah Kepala BP3) bahwa telah terjadi perubahan besar pada kompleks utama di sekitar Pendopo sebagai contoh adalah pada bangunan di sayap timur (bangsal C) dan barat (bangsal Anggrek). Nah di bangsal C inilah yang bagi kami cukup membingungkan meski kami meyakini bahwa versi kami bangsal C sudah ada sejak tahun 1923 kalo berdasar sebuah peta kuno STADKAARTS 1923. Dr versi RSU bangunan itu tahun 1987 dari pihak BP3 masih didalami tapi kalo berdasar prinsip rumah jaman kolonial seharusnya disitu juga ada bangunan pengapit (gandik tengen). Oke kita tunggu saja laporan resmi dr BP3.
Berikutnya adalah mengunjungi Bangsal Anak yg berada persis di belakang Pendopo. Dari peta STADSKAARTS 1932 bangunan ini juga sudah ada. Nah dalam rencana proyek bangunan ini jg akan di bongkar (dugaan saya Bangsal F dan Bangsal B jg akan dibongkar…menurut versi RSU sendiri dari RIWAYAT DAN SEJARAH RUMAH SAKIT TIDAR MAGELANG mencantumkan bahwa saat pendirian pertama rumah sakit di tahun 1932 Bangsal F dan Bangsal B juga sudah berdiri..Nah ini sesuai masterplan jg akan di bongkar…waduuh…catatan, ini baru dugaan saya lho..td belum sempat konfirmasi ke pihak RSU).
Meski Bangsal Anak, Bangsal B dan Bangsal F termasuk bangunan kuno tapi sayangnya belum dimasukkan dalam cagar budaya..menurut saya juga mengherankan..mengapa saat dulu kantor SUAKA PENINGGALAN DAN PURBAKALA JAWA TENGAH (sekarang BP3 ) melakukan pendataan bangunan bersejarah di tahun 2001 tidak memasukkan ke 3 bangunan ini…aneh ya..
Kesimpulannya bahwa upaya pelestarian bangunan tua baik yang sdh masuk dalam cagar budaya dan yg belum masuk adalah tanggung jawab kita semua. Kita hargai pihak RSU yg menyadari kekeliruannya dan akan mengembalikan pada bentuk aslinya. Kita juga mendukung upaya peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dengan meningkatkan fasilitas kesehatan yang baik. Juga jangan sampai misalkan terjadi pembongkaran bangunan tua apalagi sudah masuk dalam cagar budaya dan apalagi milik pemerintah akan memberi contoh yg buruk kepada masyarakat…
Sudah saatnya PERDA PERLINDUNGAN BANGUNAN TUA DAN/ KAWASAN CAGAR BUDAYA segera disahkan. Jangan sampai berlarut-larut. Jangan sampai Perdanya belum disahkan, sudah banyak bangunan tua hilang tinggal cerita. Undang-undang tentang Benda Cagar Budaya sudah ada sejak thn 1992 kenapa sampai 20 tahun tidak ada tindak lanjutnya di Kota Magelang ?
Dan perlu segera dilakukan pendataan ulang mengenai bangunan tua yang diduga menjadi cagar budaya di Kota Magelang.
Oke kepada rekan-rekan dan berbagai pihak yang sudah peduli terhadap upaya pelestarian cagar budaya kami ucapkan banyak terima kasih. Spesial buat Direktur RSU Tidar Magelang dr. Sri Harso, M.Kes, SpS yang sudah mau peduli dalam upaya pelestarian. Kepada BP3 kami tunggu laporan resminya… kepada rekan2 KOTA TOEA MAGELANG..tugas belum selesai… SAVE HERITAGE & HISTORY IN MAGELANG..!!!!
Berikut beberapa gambar keadaan Kota Magelang pada jaman dahulu ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar